Data Pokok Pembangunan

PETERNAKAN, PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

PENGHIJAUAN DAN REBOISASI

Untuk tetap menjaga kelestarian alam lingkungan dan rehabilitasi lahan kritis maka digalakan program reboisasi. "Reboisasi" adalah upaya rehabilitasi berupa pembuatan tanaman hutan dengan cara penanaman pohon-pohon yang dilaksanakan di dalam kawasan hutan (hutan negara). Sedangkan penghijauan adalah upaya memulihkan atau memperbaiki kembali keadaan lahan kritis di luar kawasan hutan agar dapat berfungsi sebagai media produksi dan pengatur tata air yang baik serta mempertahankan dan meningkatkan daya guna lahan sesuai dengan peruntukannya.

Kegiatan reboisasi dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi DIY (Dinas Kehutanan Propinsi), sedangkan kegiatan penghijauan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bantul (Dinas Pertanian). Kegiatan reboisasi dilaksanakan di dalam kawasan hutan (hutan negara), sedangkan kegiatan penghijauan dilakukan di luar areal kawasan hutan (hutan negara) atau di lahan milik masyarakat/petani (hutan rakyat)

Tabel Kegiatan Penghijauan

No Lokasi Kecamatan Rencana Jumlah Pohon Realisasi Jumlah Pohon
1
Kecamatan Dlingo
1325
1325
2
Kecamatan Kretek
200
200
3
Kecamatan Pajangan
249
249
4
Kecamatan Imogiri
747
747
5
Kecamatan Bambanglipuro
249
249
Total
2770
2770

Sumber : BLH Kabupaten Bantul

Tabel Kegiatan Reboisasi

No Kecamatan Rencana Realisasi
Luas (ha) Jumlah pohon Luas (ha) Jumlah pohon
1
Kecamatan Piyungan
10.8
2.700
10.8
2.700
2
Kecamatan Kretek
12.8
3.200
12.8
3.200
Jumlah
23.6
5.900
23.6
5.900