Data Pokok Pembangunan
PETERNAKAN, PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
PENGHIJAUAN DAN REBOISASI
Untuk tetap menjaga kelestarian alam lingkungan dan rehabilitasi lahan kritis
maka digalakan program reboisasi. "Reboisasi" adalah upaya rehabilitasi
berupa pembuatan tanaman hutan dengan cara penanaman pohon-pohon yang dilaksanakan
di dalam kawasan hutan (hutan negara). Sedangkan penghijauan adalah upaya memulihkan
atau memperbaiki kembali keadaan lahan kritis di luar kawasan hutan agar dapat
berfungsi sebagai media produksi dan pengatur tata air yang baik serta mempertahankan
dan meningkatkan daya guna lahan sesuai dengan peruntukannya.
Kegiatan reboisasi dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi DIY (Dinas Kehutanan
Propinsi), sedangkan kegiatan penghijauan dilaksanakan dan menjadi tanggung
jawab Pemerintah Kabupaten Bantul (Dinas Pertanian). Kegiatan reboisasi dilaksanakan
di dalam kawasan hutan (hutan negara), sedangkan kegiatan penghijauan dilakukan
di luar areal kawasan hutan (hutan negara) atau di lahan milik masyarakat/petani
(hutan rakyat)
Tabel Kegiatan Penghijauan
| No | Lokasi Kecamatan | Rencana Jumlah Pohon | Realisasi Jumlah Pohon |
|---|---|---|---|
1 |
Kecamatan Dlingo | 1325 |
1325 |
2 |
Kecamatan Kretek | 200 |
200 |
3 |
Kecamatan Pajangan | 249 |
249 |
4 |
Kecamatan Imogiri | 747 |
747 |
5 |
Kecamatan Bambanglipuro | 249 |
249 |
Total |
2770 |
2770 |
Sumber : BLH Kabupaten Bantul
Tabel Kegiatan Reboisasi
| No | Kecamatan | Rencana | Realisasi | ||
|---|---|---|---|---|---|
| Luas (ha) | Jumlah pohon | Luas (ha) | Jumlah pohon | ||
1 |
Kecamatan Piyungan | 10.8 |
2.700 |
10.8 |
2.700 |
2 |
Kecamatan Kretek | 12.8 |
3.200 |
12.8 |
3.200 |
Jumlah |
23.6 |
5.900 |
23.6 |
5.900 |
|