Data Pokok Pembangunan
Data Umum
RENCANA TATA RUANG WILAYAH
Dalam pelaksanakan pembangunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat diperlukan
di Kabupaten Bantul. Hal tersebut merupakan salah satu upaya perencanaan program
pembangunan yang memperhatikan suatu tatanan wilayah yang terpadu dan teratur.
Secara garis besar arah pengembangan dan pembangunan daerah mengacu pada RTRW
Kabupaten Bantul yang terbagi menjadi enam Satuan Wilayah Pengembangan (SWP).
Sedangkan peta Satuan Wilayah Pengembangan adalah sebagai berikut:
1. Srandakan
a. Jalur Pansela
b. Pengembangan Wisata Bahari di Sepanjang Pantai Selatan
c. Pengembangan Pesisir dan Pengelolaan Hasil Laut
d. Pengembangan Energi Terbarukan dan Konversi energi
e. Pengembangan Desa Mandiri energi
2. Sanden
a. Jalur Pansela
b. Pengembangan Wisata Bahari di Sepanjang Pantai Selatan
c. Pengembangan Pesisir dan Pengelolaan Hasil Laut
d. Pengembangan Agrowisata
3. Kretek
a. Jalur Pansela
b. Pengembangan Destinasi wisata
c. Pengembangan Wisata Bahari di Sepanjang Pantai Selatan
d. Pengembangan Pesisir dan Pengelolaan Hasil Laut
e. Konversi Gumuk Pasir
4. Pundong
a. Kawasan Rawan Gempa Bumi, Tanah Longsor dan Kekeringan
b. Pengembangan Destinasi Wisata
c. Peningkatan Pelayanan Fasilitas Wisata dan Akomodasi
5. Bambanglipuro
a. Pengembangan Pertanian / lahan pertanian berkelanjutan
b. Pengembangan Bio Energi
c. Pengembangan Bio Arang / Bio Sampah
6. Pandak
a. Pengembangan Kawasan Minapolitan
b. Pengembangan Pertanian /Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
c. Mengendalikan Kegiatan pada Cagar Budaya
d. Pengembangan Bio Energi
7. Bantul
a. Pengembangan Desa Wisata berbasis Budaya dan Kerajinan pada Desa Wisata Gabusan -
Manding - Tembi (GMT)
b. Permasalahan Sanitasi Perkotaan
c. Pengembangan Bio Arang / Bio Sampah
8. Jetis
a. Kawasan Rawan Gempa Bumi, Tanah Longsor dan Kekeringan
b. Pengembangan Pertanian /Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
c. Pengembangan Microhydro
d. Pengembangan Destinasi Wisata
9. Imogiri
a. Kawasan Rawan Gempa Bumi, Tanah Longsor dan Kekeringan
b. Pengembangan Microhydro
c. Mengendalikan Kegiatan Pada Cagar Budaya
d. Pengembangan Destinasi Wisata
10. Dlingo
a. Pengembangan Agrowisata
b. Kawasan Rawan Gempa Bumi, Tanah Longsor dan Kekeringan
11. Pleret
a. Mengendalikan Kegiatan Pada Cagar Budaya
b. Pengembangan Destinasi Wisata
c. Kawasan Rawan Gempa Bumi, Tanah Longsor dan Kekeringan
12. Piyungan
a. Pengembangan dan Peningkatan Kawasan Industri
b. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan Regional Lintas Kab/Kota
c. Kawasan Rawan Gempa Bumi, Tanah Longsor dan Kekeringan
d. Pengembangan Desa Mandiri Energi
13. Banguntapan
a. Kawasan Strategis Kawasan Perkotaan yogyakarta / KPY (Kaw. Strategis Ekonomis)
b. Perubahan Penggunaan Lahan (Konversi Lahan Pertanian Ke Non Pertanian)
c. Permasalahan Perbatasan dan Sanitasi Perkotaan
14. Sewon
a. Kawasan Strategis Kawasan Perkotaan yogyakarta / KPY (Kaw. Strategis Ekonomis)
b. Perubahan Penggunaan Lahan (Konversi Lahan Pertanian Ke Non Pertanian)
c. Pengolah Air Limbah (IPAL) Sewon Regional Lintas Kab/Kota
d. Pengembangan Desa Wisata berbasis Budaya dan Kerajinan Pada desa Gabusan - Manding -Tembu (GMT)
e. Permasalahan Perbatasan dan Sanitasi Perkotaan
15. Kasihan
a. Kawasan Strategis Kawasan Perkotaan yogyakarta / KPY (Kaw. Strategis Ekonomis)
b. Perubahan Penggunaan Lahan (Konversi Lahan Pertanian Ke Non Pertanian)
c. Pengembangan Desa Wisata Cluster Kajigelem (Kasongan, Jipangan, Gendeng, Lemahdadi)
d. Permasalahan Perbatasan dan Sanitasi Perkotaan
16. Pajangan
a. Pengembangan Bantul Kota Mandiri
b. Mengendalikan Kegiatan Pada Cagar Budaya
17. Sedayu
a. Pengembangan Desa Mandiri Energi
b. Pengembangan Bio arang / Bio sampah
c. Pengembangan dan Peningkatan Kawasan Industri
Untuk mendukung program kecamatan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru, maka tiga kecamatan telah dijadikan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru, yaitu Kecamatan Piyungan, Pundong, dan Srandakan. Selain penataan wilayah seperti tersebut di atas, pembangunan di Kabupaten Bantul juga mengacu pada Perda No. 01 tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Daerah Kabupaten Bantul yang menunjukkan pemanfaatan ruang wilayah.
Pembagian pemanfaatan ruang di Kabupaten Bantul secara garis besar dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Budidaya Pertanian, terdiri dari:
a. Kawasan Lahan Basah Non Irigasi;
b. Kawasan Lahan Basah Irigasi;
c. Kawasan Pertanian Lahan Kering.
2. Budidaya Non Pertanian, terdiri dari:
a. Kawasan Industri;
b. Kawasan Perumahan Baru;
c. Kawasan Perkotaan;
d. Kawasan Pariwisata.