Berita Bantul
Jumat Pon, 9 Jul 2010 10:43 WIB | dibaca (2308) | Komentar
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH, PERDA BANTUL MENYESUAIKAN
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul, Sunarto, SH, MM ketika ditemui di kantornya Jumat, 09 Juli 2010.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah di Kabupaten Bantul sudah tidak sesuai lagi. Selain itu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Lebih lanjut menurut Sunarto kedua Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) yaitu Pajak Daerah dan BPHTB sudah dibahas dan sudah dapat persetujuan bersama Ketua DPRD dan Bupati Bantul. Sekarang masih dalam evaluasi di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rencana bulan Agustus 2010 akan mengajukan Raperda Retribusi Umum dan Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Tertentu. (dewi humas)
Komentar (7) | Kirim Komentar Anda
- om Bertusdikirim Selasa Pahing, 13 Jul 2010 14:38 WIB
rakyat kecil hanya "memohon" hendaknya pajak-pajak apapun namanya tidak memberatkan masyarakat, yang semakin hari semakin susah dalam mengatur ekonomi rumah tangganya, disesuaikan dengan aturan yang baru silahkan, asal tidak memberatkan....lepat sepurane.
- Ayumi Hamazakidikirim Rabu Pon, 14 Jul 2010 00:06 WIB
Raperda Pajak Daerah dan BPHTB adalah pilot project perundang undangan mengenai Pajak Daerah, dan Bantul menjadi daerah pertama sebagai pionir dalam pembuatan Perda Pajak Daerah tersebut..Yaa dalam hal ini, Bantul harus merasa bangga karena ditunjuk sebagai Pilot Project..Semoga ke depannya, Perda tsb dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat tentang aturan pajak..karena sebagaimana hierarki perundang undangan,aturan hukum lebih rendah harus mengikuti yang lebih tinggi.." Lex Superior derogat Legi Inferior"..Dan untuk mengaplikasikan UU.No.28 Th.2009 tsb, maka dibuatlah Perda tentang Pajak Daerah...
- momon rasmonodikirim Jumat Kliwon, 16 Jul 2010 17:06 WIB
dengan berlakunya uu nomer 28 tahun 2009 pada pasal 130 ayat 3 ,maka pemerintah ( Pemda Kab.Batang Jawa Tengah)daerah tidak diperbolehkan memungut retribusi terhadap tempat Pelelangan ikan yang diselenggarakan oleh swasta ( KSU. Pinness )kabupaten batang tetapi tetap saja memungut retribusi tersebut apa kata dunia .....?dengan alasan (apa yang dikemukakan dalam berita RADAR pekalongan 15 Juli 2010)Dasar pemungutan retribusi TPI Seturi adalah PerdaNomor$ tahun 2009 ...bagaimanana ini yang berlaku UU atau Perda tanbah.. bingungsebagai rakyat jelata ,bagaimana dengan masyarakat yang awam yang takut dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku di negara Indonesia ini kalau Pemerintahnya sebagai panutan rakyat bertindak begitu....bapak Presiden SBY yang terhormat,bapak Menkeu yag terhormat,yang terhormat bapak MenKP khususnya , bapak Mendagri yang saya hormati ,serta tidak ketinggallan bapak Mekop & UKM yang saya hormati pula mohon perhatiannya bagaimana dengan keadaan ini
- A. Telaumbanuadikirim Senin Kliwon, 26 Jul 2010 09:04 WIB
Saya dari Kabupaten Nias Utara Prop. Sumatera Utara. Saat ini saya sedang mengumpulkan bahan untuk perbandingan penyusunan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kab. Nias Utara sehubungan dengan telah terbitnya UU No.28/2009. Kalau boleh saya minta tolong pada Bapak/Ibu yang baca e-mail saya ini, mohon saya dikirimkan Raperda Kab. Bantul ke alamat e-mail saya ini. Atas bantuannya diucapkan terima kasih.-
- M. Rosmansyahdikirim Jumat Wage, 8 Okt 2010 15:41 WIB
Mohon krimkan saya Perda/RaperdaPajak Daerah dan Retribsi Daerah. Terima kasih sebelumnya kepada sema pihak ... Amin... Amin Ya Rab....
- ocedikirim Senin Pon, 1 Nov 2010 08:11 WIB
bagaimana dengan pengaturan retribusi pengendalian menara telekomunikasi...apakah sudah diatur di dalam perda tsb?
- ZENU DOANKdikirim Jumat Kliwon, 7 Jan 2011 09:42 WIB
peraturan pajak tolong yg transparan, dan jelas penggunaannya serta tidak memberatkan masyarakat. karena kebutuhan dan penghasilan kita aza udah tdk cukup untuk memenuhi kebutuhan. jangan diukur dari orang yg duduk di Singgasana dgn segala fasilitas yg ada, tp dilihat dr pendapatan perkapita. NB : PAJAK : PAKAI AZA PAK
Kirim Komentar