Berita Bantul

RSS 2.0 Feed | Berita Lainnya

Selasa Wage, 2 Mar 2010 09:14 WIB | dibaca (1762) | Komentar

Netralitas PNS Dalam Pemilu Diatur dalam Surat Edaran Menpan RI

Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 07 Tahun 2009, tertanggal 30 Juni 2009 yang sebarkan ke seluruh Gubernur/Wali Kota dan Bupati seluruh Indonesia. Sedangkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul diedarkan ke seluruh dinas , instasi dan kecamatan pada akhir Pebruari 2010 melalui Surat Edaran Sekretarias Daerah Kabupaten Bantul No : 270/0672, tertanggal 16 Pebruari 2010.

Dalam Surat Edaran tersebut tertulis bahwa netralitas PNS dalam Pemilu meliputi pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden//Wakil Presiden dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Dalam SE itu juga memuat ketentuan yang diantaranya menyebutkan bahwa PNS yang mencalonkan secara perorangan menjadi anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden atau Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah harus mengundurkan diri sebagai PNS atau dari jabatan negeri.

Untuk selanjutnya PNS atau pejabat bersangkutan dilarang untuk menggunakan anggaran Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. PNS dilarang pula untuk mengikutsertakan dalam kegiatan kampanye PNS lainnya, Kepala Desa, Perangkat Desa atau anggota BPD Desa dalam kegiatan kampanye.

PNS juga dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wapres, Calon Kepala Daerah/Wakada, calon DPR/DPD dan DPRD dengan berbagai macam cara seperti ikut serta sebagai pelaksana, mengikuti kampaye dengan menggunakan atribut partai/PNS, mengerahkan PNS di lingkungannya, menggunakan fasilitas Negara dalam ikut berkampanye. Dilarang juga membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama kampanye. Termasuk menjadi anggota PPK dan memberikan surat dukungan disertai photo copy KTP atau surat keterangan lainnya yang setara.

PNS yang melakukan penlanggaran seperti tersebut diatas akan mendapat sanksi karena dikategorikan sebagai pelanggaran PNS yang telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. Terhadap pelanggaran disiplin tersebut, PNS dapat dijatuhi hukuman dari tingkat paling ringan sampai tingkat paling berat.

Hukuman tingkat berat ada beberapa tingkatan diantaranya tingkatan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama I (satu) tahun, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS serta dan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (Sit)

  • s wahyudidikirim Selasa Wage, 2 Mar 2010 12:15 WIB

    sbage PNS temtu saja saya aken tunduk pada "aturan maen ini", maskipun paktanya terkadang aturan itu dibikin untuk "dilanggar" , disiasati atau dibijaksanai. Dalem konteks brita di atas, semangkin banyak aturan yang diabeken & dilanggar, semangkin mnunjukken "kemrosotan moral & disiplin" para PNS, lha kalo yang mlanggar PNS smacem saya adakalanya "tidak direken". Marilah rekan-rekan wartawan (all media), LSM, Observer etc.etc., bersatu padu kita lihat & amati PNS mana yang melanggar dan penegak hukum mana yang "pluit"nya macet, mekaten lepat nyuwun pangapunten

  • om Bertusdikirim Rabu Kliwon, 3 Mar 2010 13:13 WIB

    maaf,.....hanya tanya saja, dan gak usah dijawab : apa ada pns yang 'melanggar ' aturan kayak dimaksud dikenai aturan,......lha wong ada pns yang jarang ngantor, atau ngantor nya siang, bahkan kerap mbolos aja dibiarkan kok.....apalagi pns yang nglanggar "tidak netral " aturan karena keberpihakan tersebut....aku belum pernah dengar....ada yang kena sanksi. Mudah-mudahan, diera mendatang benar benar 'diterapkan'.....

  • paijodikirim Rabu Kliwon, 3 Mar 2010 19:16 WIB

    apa iya????? Trus klo ada yang ikut2tan dalam kampanye gimana? apa akan ditindak tegas???????kayaknya gak bakal.....???

  • bima suryadikirim Rabu Kliwon, 3 Mar 2010 21:12 WIB

    ayo kita balik lagi ke zaman ORBA.Hai para pns dah siap ni di kenai sanksi???????????????????

  • Kliwon Suwenodikirim Rabu Wage, 30 Jun 2010 10:19 WIB

    Sebaiknya dalam menurunkan berita aturan Netralitas PNS lebih lengkap dan tidak sepotong-potong, misal : tidak boleh menjadi PPK tanpa ijin atasan, jadi harus ada ijin atasan PNS yang bersangkutan. Jika membaca berita di atas, seakan-akan PNS tidak boleh jadi PPK, tanpa ada penjelasan lebih lanjut.

  • firdausdikirim Kamis Kliwon, 23 Des 2010 13:34 WIB

    apa iya netralitas pegawai negeri sipil diharga sebab bagi PNS yang tidak iku mendukung suatu calon candididat tidak akan mendapat apa-papa bah kan bisa di berhentikan dari jabatan. aturan dibuat tetapi yang mengawasi aturan itu sendiri sering kali melakukan pelanggaran katanlah dilarang memobilitasi pegawai negeri dan pemamfaatan fasilitas pemerintah toh itu semua tetap dipergunakan untuk mendukung salah satu calon kandidat yang maju. menurut saya netralitas PNS itu di samakan saja dengan ABRI atau kalau tidak Kepala Daerah setingkat Bupati dan Walikota cukup diangkat oleh Gubernur sebagai mana halnya DKI. wasalam

Kirim Komentar Berita
kode rahasia