Berita Bantul
Kamis Wage, 25 Feb 2010 08:31 WIB | dibaca (672) | Komentar
Pemkab Bantul Tidak Mengeluarkan Ijin Baru Pendirian Mini Market
PEMKAB Bantul, kini sama sekali tidak lagi mengeluarkan ijin baru pendirian mini market. Langkah tersebut dimaksudkan agar pedagang tradisional di wilayah Kabupaten Bantul jangan sampai kegiatannya mati karena kalah bersaing dengan makin maraknya mini market tersebut. Ini nmerupakan langkah kongkrit. Sekali lagi, Pemkab Bantul tidak lagi mengeluarkan ijin baru pendirian mini market, tegas Sekda Bantul Drs H Gendut Sudarto Kd BSc MMA sambil menambahkan bahwa kini di wilayah Kabupaten Bantul terdapat 135 mini market, dengan radius antara satu mini market dengan mini market lainnya rata-rata hanya 2,5 km. Sedangkan jumlah pasar, pasar kabupaten tercatat ada 29 dan pasar desa mencapai 35.
Sekda Drs H Gendut Sudarto Kd BSc MMA menegaskan hal tersebut Rabu ( 24/2 ) di bangsal rumah dinas Bupati Bantul kompleks Trirenggo saat menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Jombang Jawa Timur serta Pansus II DPRD Subang Jawa Barat. Kesempatan tersebut, Sekda didampingi Kadinas DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Bantul Abudzarin Noorhadi SH Mkes serta dari unsur dinas/instansi terkait lainnya. Sementara seusai penerimaan, dilanjutkan tukar menukar cinderamata dari dua rombongan tamu unsur legislatif tersebut kepada Sekda Bantul dan sebaliknya.
Menurut pimpinan rombongan komisi A DPRD Jombang Jawa Timur Joko Triyono, kunjungannya ke daerah beretoskerja Projotamansari ini antara lain untuk studi banding masalah optimalisasi lembaga pelayanan perijinan dalam rangka meningkatkan investasi daerah. Selain itu, juga ngangsu kawruh masalah mekanisme pengisian perangkat desa dan tanah kas desa. Jika memungkinkan, apa yang diterapkan di Bantul akan kami terapkan di daerah kami, kata Joko Triyono.
Sedangkan untuk Pansus II DPRD Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat, menurut pimpinan rombongan Drs H Encep Sugiyana, kunjungannya ke Kabupaten Bantul untuk studi banding masalah Raperda Perlindungan Pasar Tradisional dan Penataan Toko Modern. Menurut Drs H Encep Sugiyana, kunjungannya ke Kabupaten Bantul tersebut sangatlah berarti bagi perkembangan dan kemajuan daerahnya. "Kami sangat berterima kasih diberi kesempatan studi banding ke Bantul," tegas Encep.
Sementara itu menyangkut perangkat desa, Sekda menjelaskan bahwa Carik Desa di wilayah Kabupaten Bantul yang sudah berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil), sama sekali tidak diperbolehkan menanami tanah bengkok (Red : pelungguh). Karena penghasilan mereka, sudah mendapatkan gaji seperti PNS lainnya. (sus)
Komentar (5) | Kirim Komentar Anda
- punjuldikirim Kamis Wage, 25 Feb 2010 11:29 WIB
Salut deh sama Pemda Bantul yang memperhatikan rakyat , teruta pedagang pasar tradisional .
- syaiful ahnantadikirim Kamis Wage, 25 Feb 2010 21:16 WIB
wah bagus itu. tapi bantul juga harus ada moderenisasi
- ARBINdikirim Ahad Pahing, 28 Feb 2010 09:33 WIB
Modernisasi tidak harus memperbanyak MiniMArket, tapi berdayakan pasar yang sudah ada.
- Khodamad Sutajidikirim Senin Pon, 1 Mar 2010 11:17 WIB
Saya sebagai masyarakat bantul sangat setuju dengan praturan tersebut. Sebagai rakyat jelata saya berharap peraturan tersebut untuk dapat dilaksanakan tanpa adanya penyimpangan.
- muhammad ichwandikirim Rabu Pahing, 10 Mar 2010 12:03 WIB
saya sangat setuju dengan dengan peraturan itu. karena akan menggiatkan perekonomian rakyat kecil. yang perlu dilakukan menata pasar - pasar yang ada sehingga kelihatan bersih dan nyaman untuk berbelanja.
Kirim Komentar