Berita Bantul
Senin Pahing, 8 Feb 2010 10:42 WIB | dibaca (509) | Komentar
Bupati Bantul Keluarkan Perbup Toko Modern, JARAK TOKO MODERN DENGAN PASAR TRADISIONAL MINIMAL 1,5 KM
Pendirian toko modern di Kabupaten Bantul pada saat ini tetap diizinkan dengan berbagai persyaratan. Antara lain, jarak antara toko modern dengan pasar tradisional minimal 1,5 km, dan jarak antara toko modern dengan toko modern lainnya minimal 1 km. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penataan Toko Modern di Kabupaten Bantul, yang dikeluarkan tanggal 30 Januari 2010. Pada prinsipnya, penataan tersebut dikeluarkan untuk melindungi dan menjaga keseimbangan pertumbuhan toko modern dan pasar tradisional di Kabupaten Bantul. Sedangkan untuk mall, super mall atau plaza, izin pendiriannya masih ditangguhkan. Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul, Drs. Helmi Jamharis, MM.
Sebelum dikeluarkan perbup tersebut telah dilakukan survei untuk mendata jumlah toko modern di Kabupaten Bantul. Saat ini tercatat sebanyak 96 toko modern, tersebar di 16 kecamatan, hanya di Kecamatan Dlingo yang belum ada toko modern. Dikhawatirkan jika pendirian toko modern tidak diatur akan dapat merugikan dan mematikan usaha kecil, koperasi serta pasar tradisional di sekitarnya. Dengan keluarnya Perbup ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat yang ingin berwira usaha di bidang itu, jelas Helmi.
Setiap pendirian toko modern harus dilengkapi dengan beberapa izin, yaitu Klarifikasi atau Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan (RIG), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Selain itu nanti juga harus dilengkapi dengan Izin Usaha Toko Modern (UITM) yang perdanya akan segera disusun.
Bagi toko modern yang telah berdiri dan berizin sebelum berlakunya perbup ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis dan dapat diperpanjang lagi. Bagi yang telah berdiri dan berizin tetapi mengalami perubahan, wajib melakukan permohonan baru. Sedangkan bagi yang belum berizin wajib menyesuaikan dengan Perbup ini paling lambat 3 bulan sejak ditetapkannya Perbup ini, tambah Helmi.
Dalam perbup itu yang dimaksud dengan toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri dan menjual berbagai jenis barang secara eceran. Bentuknya berupa minimarket, supermarket, department store, hypermarket dan grosir yang berbentuk perkulakan. Minimarket, supermarket dan hypermarket menjual barang konsumsi terutama produk makanan dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Sedangkan department store menjual barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan usia konsumen.
Khusus untuk pendirian toko modern berbentuk waralaba harus memenuhi ketentuan, yaitu minimal berjarak 2,5 km dengan pasar tradisional. Sedangkan jarak antar toko modern berstatus waralaba minimal 1 km. Toko modern berstatus waralaba tersebut hanya diperbolehkan berdiri di beberapa wilayah yaitu di Kecamatan Kasihan, Banguntapan dan Sewon.
Beberapa ketentuan lainnya antara lain mengenai batasan luas lantai penjualan. Untuk minimarket kurang dari 400 m2, supermarket antara 400m2 sampai 5000m2, hypermarket di atas 5000 m2 dan department store luasnya di atas 400 m2.
Dalam perbup tersebut juga ditegaskan bahwa penyelenggaraan toko modern harus melakukan kemitraan dengan usaha kecil dan koperasi serta pelaku usaha lainnya, memanfaatkan tenaga kerja lokal dan menyediakan fasilitas difabel serta melakukan tanggung jawab sosial kepada lingkungan sekitar, dan dilarang mengubah toko modern menjadi mall, super mall atau plaza sebelum mendapat izin. (Sit)
Komentar (11) | Kirim Komentar Anda
- tonidikirim Senin Pahing, 8 Feb 2010 11:50 WIB
wah trimakasih pak bupati...mbk saya bakul sembako di pasar dan pelangan berkurang jadinya ...krn keiatanya pada belanja di toko modern
- om Bertusdikirim Senin Pahing, 8 Feb 2010 14:33 WIB
sing dimaksud toko modern, apa? jangan sampai pengertian toko modern menjadi salah dari pengertian unum, apakah ritel seperti alfamart dsb bisa dibilang tokomodern? Karena di Bantul sudah tak boleh membuka gerai swalayan, artinya hanya bentuk ritel seperti alfamart yang boleh dikembangkan. Lepat sepurane....
- Ayumi Hamazakidikirim Senin Pahing, 8 Feb 2010 17:31 WIB
Kalau saya perhatikan, sebenarnya antara Pasar Tradisional dengan Toko Moderen telah memiliki segmentasi masing2. Punya cusotomer masing2..Saya setuju saja, toko moderen dilarang dengan tujuan melindungi kelangsungan Pasar Tradisional..Tapi Pasar Tradisional kan hanya buka sampai j.4 sore..Saya rasa, di beberapa kecamatan tertentu, yaa tetap perlu toko modren. Ingat, Bantul itu luas sekaliii..Wilayah rumah saya di Gedungkuning Kodya Jogja, jebul juga masuk wilayah Bantul..Dan di sana ada supermarket besar terkenal, sudah berdiri sejak lamaa..Wilayah Sukowaten Plumbon pun, ternyata masuk wilaayah Bantul, padahal cetho melo melo, terletak di wilayah "metropolitan" Jogja yang notabene penduduknya lebih suka "shopping" ke supermarket/mall ketimbang pasar tradisional yang becek, bau, dan kumuh..Saya setuju kalau berdirinya Toko Moderen diperbolehkan ASAL di wilayah2 tertentu sajaa..Goodluck
- Ayumi Hamazakidikirim Senin Pahing, 8 Feb 2010 17:40 WIB
Kalau saya boleh usul kepada Kantor Pengelolaan Pasar Bantul, mbokk yaooo..pasar2 traditional itu dibangun, direnovasi dengan bentuk yang bagus, bersih dan menarik..Juga harus aman, jangan sampai copet berkeliaran..Ini juga jadi pertimbangan orang untuk belanja ke pasar tradisional..Sudah becek, kumuh, kotor, bau, eehh masih ditambah, COPET...!! Bagaimana orang jadi mau ke pasar tradisional..?? Sedangkan belanja ke supermarket/minimarket dan sejenisnya, sudah bersih, wangi, bebas copet, full AC, tetap nyaman berbelanja walau bersepatu hak tinggi, juga prestige..Kekurangan/kelemahan pasar moderen hanya 1 yaitu : Harga semua PAS alias TIDAK BISA MENAWAR/Nge-Nyang..Padahal "kenikmatan" berbelanja terletak dari Seni Tawar Menawar yang alot dan ngotot..Tapi kalau berhasil, waahh..bangga rasanyaa..hehehehe..Iyaa too Ibu ibu sekaliaaaannn....
- dinasperijinandikirim Kamis Kliwon, 11 Feb 2010 13:25 WIB
Sdr Toni, terima kasih atas perhatiannya. Kepada para bakul pasar, tidak usaha khawatir karena perbup ini mengatur sedemikian rupa agar tidak terjadi saling merugikan antara pasar tradisional dan toko modern. Kepada Sdr Ayumi Hamazaki Anda perlu diacungi jempol karena mempunyai pola pikir dan pola pandang yang jernih; hal ini dapat memberi pengertian dan pemahaman pada anggota masyarakat yang lain yang belum memahami secara utuh tentan perbup toko modern. Tentang pengembangan dan pengelolaan pasar tradisional, Pemda Bantul selalu mengupayakan yang terbaik untuk rakyat Bantul, khususunya untuk pedagang kecil di pasar tradisional. Pembangunan pasar tradisional dilakukan secara bertahap. Seperti di pasar Piyungan, Imogiri, Wonokromo Pleret, Bantul, Niten, Pijenan Pandak, dll. Mengenai kebersihan, keamanan dan kenyamanan pasar dikelola oleh Kantor Pengelolaan Pasar Bantul. Demikian.
- dinasperijinandikirim Kamis Kliwon, 11 Feb 2010 13:27 WIB
Sdr Bertus, tentang pengertian toko modern sudah dijelaskan dalam berita di atas. Adapun alfamart termasuk dalam kategori toko modern. Demikian, terima kasih.
- Aisya Putri Kdikirim Kamis Kliwon, 11 Feb 2010 18:05 WIB
Toko modern jangan dilarang tapi dibatasi wilayah pendiriannya...biar semua lapisan masyarakat terpenuhi keperluannya
- Raden Gendengdikirim Jumat Legi, 12 Feb 2010 10:16 WIB
Menurut saya Bantul tetap harus mempertahankan citra Kota Bantul seperti saat ini, toko modern boleh dibatasi tapi jangan dilarang
- Mr.Jitosdikirim Jumat Legi, 12 Feb 2010 10:21 WIB
Pak Bupati Toko modern boleh dibatasi keberadaannya, tapi jangan lupa perhatikan juga perkembangan pasar-pasar desa di Wilayah Bantul khususnya itu lho pak pasar Desa di Pucung Wukirsari...itu pasar atau apa ? mbok ditata biar lebih siiip disamping itu pasar loak di Wonokromo mbok diatur yang rapi dan menyenangkan
- DPYdikirim Rabu Legi, 17 Feb 2010 13:25 WIB
Pasar modern harus di batasi mulai sekarang seperti alfamart di setiap kelurahan , biar pedagang tradisional tidak rugi . Jadi perputaran ekonomi bisa maksimal . mks
- heridikirim Sabtu Kliwon, 22 Mei 2010 14:47 WIB
sangat setuju dibatasinya toko modern berjaringan nasional,karena menciptakan ketidak adilan dalam berusaha kami hanya mendapat suplay dari distributor lokal tentu beda dengan mereka yang bisa punya posisi tawar besar terhadap produsen langsung karena jaringan besarnya,salut buat bupati bantul semoga ditiru oleh eksekutif dan legislatip dikab. lain.
Kirim Komentar